Pemkab Bogor Bebaskan PBB-P2 hingga Rp100 Ribu, Diskon Pajak Capai 100%

PBB
Pemkab Bogor Bebaskan PBB-P2 hingga Rp100 Ribu, Diskon Pajak Capai 100%. (Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kembali mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat, dengan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, diantaranya memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB P2 tahun 2025.

Program tersebut dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yakni diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp.100.000 bagi wajib pajak perseorangan.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi memastikan, kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto demi meringankan beban masyarakat. Berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Diskon 100% yakni untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025, kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================