BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Keputusan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025…,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Respons atas Kritik Publik
Afifuddin menjelaskan, keputusan pembatalan diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomani aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Ia juga mengakui banyak masukan hingga kritik dari masyarakat terkait keputusan awal KPU. “Kami mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut,” tambahnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















