BOGORTODAY.COM – Permasalahan pengaturan jam operasional truk tambang yang melintasi wilayah Tangerang menuju Kecamatan Parungpanjang dan sebaliknya kembali ke regulasi awal setelah tidak tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemerintah Tangerang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa usulan relaksasi yang diajukan Pemkab Bogor tidak menemukan kesepakatan dengan pemerintah Tangerang.
“Tepat sekali dikembalikan ke Perbub masing-masing dengan jam operasional 10 malam sampai jam lima pagi,” kata Dadang Kosasih, Kamis (25/9/2025).
Dengan keputusan ini, relaksasi jam operasional yang sebelumnya diusulkan Pemkab Bogor untuk memberikan kelonggaran bagi truk kosong tidak berlaku lagi. Dadang menegaskan bahwa aturan relaksasi tersebut sudah tidak diberlakukan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















