BOGORTODAY.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Razman dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Vonis Hakim
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/9/2025), majelis hakim menyatakan Razman terbukti melanggar hukum dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan fitnah.
“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar majelis hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















