Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Razman dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Vonis Hakim

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/9/2025), majelis hakim menyatakan Razman terbukti melanggar hukum dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan fitnah.

BACA JUGA :  Buah dan Sayuran Terbaik untuk Penderita GERD, Aman dan Ramah Lambung

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar majelis hakim.

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================