
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor Kota) mencatat prestasi signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang September 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.
“Jumlah narkoba ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil disita ialah Sabu-sabu 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, obat keras/psikotropika 51.092 butir. Rincian Kasus Sabu-sabu 7 LP, 8 tersangka (18–37 tahun, termasuk residivis), tembakau sintetis 10 LP, 12 tersangka (20–31 tahun), ganja 1 LP, 1 tersangka (26 tahun), Psikotropika & obat keras 10 LP, 12 tersangka (19–31 tahun).
Selain itu, Kasat Ali Jupri menyebutkan bahwa sebaran kasus di wilayah Kota Bogor diantaranya Bogor Utara 6 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Selatan 4 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 5 kasus, Tanah Sareal 4 kasus
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















