BOGORTODAY.COM – Tidak kunjung adanya pembahasan terkait Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk mengisi jabatan Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, membuat warga berencana melayangkan surat resmi kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Pelaksanaan PAW sejatinya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Aturan ini berlaku lantaran kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Salah satu tokoh masyarakat, Ali Taufan Vinaya (ATV), menilai lambannya pembahasan PAW menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.
“Saya menanyakan kepada Ketua BPD kapan akan dilaksanakannya musyawarah desa (Musdes) untuk membahas masalah PAW. Namun jawaban yang saya dapat kurang memuaskan, sehingga saya melakukan interupsi keluar,” katanya, Selasa (30/9/2025).
Menurut ATV, keinginan masyarakat agar PAW segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan menegaskan bahwa hal tersebut tercantum secara jelas dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020, Bab VII Pasal 134.
“Dalam aturan itu disebutkan, apabila sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (kecuali karena masa jabatan berakhir), maka camat atas nama bupati mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilih kepala desa melalui hasil musyawarah,” ungkapnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















