Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Bogor

rokok ilegal
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan di halaman Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025). Sebanyak 1,88 juta batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan bersama Bea Cukai Jawa Barat sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 1.880.812 batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Pemusnahan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

“Kita sudah menyaksikan bersama bahwa ada kegiatan pemusnahan sejumlah rokok ilegal, yaitu sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Finari menjelaskan, sepanjang 2025, pihaknya telah melakukan penindakan berupa penyitaan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sebanyak 10 juta batang.

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================