BOGORTODAY.COM – Setiap tanggal 10 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pejuang bangsa.
Pada momentum ini pula, pemerintah biasanya menetapkan sejumlah tokoh sebagai Pahlawan Nasional.
Gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Pada Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Jasa tersebut dapat berupa perjuangan dalam melawan penjajahan, pengorbanan hingga gugur, maupun kontribusi monumental dalam pembangunan bangsa.
Selain itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa gelar ini diberikan secara resmi oleh negara dan dapat mencakup kategori seperti Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Proklamator, dan lainnya.
Lantas, apa saja syarat seorang tokoh dapat diberikan gelar Pahlawan Nasional?
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















