KUHAP dan KUHP Baru Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bogor

KUHAP
Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami aturan baru sehingga implementasinya di daerah lebih mudah.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Semua harus tahu ketentuan KUHP yang akan berlaku bulan depan. Jika mereka tahu dan memahami, pastinya implementasinya akan lebih mudah,” kata Denny, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan sosialisasi.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================