Larangan Menikahi Wanita Mahram dalam Islam: Ketentuan Syariat yang Tegas dan Jelas

Menikah
Larangan Menikahi Wanita Mahram dalam Islam: Ketentuan Syariat yang Tegas dan Jelas (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang diatur dengan sangat rinci oleh syariat. Salah satu ketentuan penting yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap Muslim adalah larangan menikahi wanita mahram.

Mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik secara permanen ataupun sementara, karena adanya ikatan tertentu.

BACA JUGA :  Polres Bogor Pastikan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Tetap Berlanjut

Larangan ini bukan hasil ijtihad ulama semata, tetapi bersumber langsung dari firman Allah dalam Al-Qur’an.

Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Menikahi Mahram

Ketentuan mengenai wanita mahram disebutkan secara gamblang dalam Surah An-Nisa ayat 22–23, yang menegaskan jenis-jenis perempuan yang haram dinikahi:

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu… Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu…” (QS. An-Nisa: 22–23)

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================