
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memecat dua oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor setelah keduanya terlibat kasus perselingkuhan.
Kedua ASN tersebut masing-masing bertugas sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan inisial S dan SH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemecatan dilakukan setelah keduanya dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apa itu hukumannya? Hukuman yang tertinggi adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil,” kata Ajat, Senin (22/12/2025).
Ajat menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang. Selain itu, Pemkab Bogor juga telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















