Aspirasi Warga Jadi Penentu Izin Pengelolaan Sampah Tangsel di Bogor

pengelolaan sampah
Gerbang masuk PT Aspex Kumbong di Kabupaten Bogor. Perusahaan ini hanya memiliki izin mengolah limbah B3, namun diduga menjalin kerja sama pengelolaan sampah umum dengan Pemkot Tangerang Selatan. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan pemberian izin pengelolaan sampah dari Kota Tangerang (Tangsel) Selatan ke PT Aspex Kumbong di Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat bergantung pada aspirasi masyarakat setempat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan pemberian izin jika warga sekitar lokasi menolak kehadiran fasilitas pengolahan sampah tersebut.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

“Perizinan yang utama yang akan kami berikan adalah berangkatnya dari masyarakat sekitar. Kalau masyarakatnya menolak, maka kami tidak bisa memaksakan,” ujar Rudy, Senin (12/1/2026).

Rudy menjelaskan, Pemkab Bogor siap membantu pengelolaan sampah dari Kota Tangsel yang masuk ke Kabupaten Bogor. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================