Utang Puasa Wajib Dibayar sebelum Ramadan Berikutnya, Ini Penjelasan Hukumnya

Utang Puasa
Utang Puasa Wajib Dibayar sebelum Ramadan Berikutnya, Ini Penjelasan Hukumnya. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Utang puasa atau yang dikenal dengan puasa qadha merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan.

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur tertentu, seperti haid, nifas, sakit, bepergian jauh, atau kondisi pekerjaan berat.

Sebagaimana diketahui, hukum puasa qadha adalah wajib dan seharusnya ditunaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Hal ini bertujuan agar kewajiban puasa Ramadan sebelumnya benar-benar terselesaikan.

Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah, puasa qadha dilakukan untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadan yang ditinggalkan. Dalil mengenai kewajiban qadha puasa tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.

Allah SWT berfirman:

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang masih memiliki utang puasa yang belum dilunasi hingga datang Ramadan berikutnya?

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Hukum Masih Punya Utang Puasa hingga Ramadan Berikutnya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan bahwa muslim yang masih memiliki utang puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i dihukumi berdosa. Hal ini berlaku meskipun pada awalnya ia meninggalkan puasa karena uzur.

“Kalau sudah masuk Ramadan lagi Anda belum bayar utang sementara Anda tidak punya uzur, maka Anda dosa. Biarpun semula Anda meninggalkan puasa wajib karena uzur,” ujar Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================