Pengadilan Distrik Pusat Seoul Vonis Yoon Suk Yeol Penjara Seumur Hidup

Yoon Suk Yeol
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Foto: dok AP)

BOGORTODAY.COM – Pengadilan Korea Selatan menyatakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer pada Desember 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (19/2/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.

Hakim ketua Ji Gwi Yeon menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk “melumpuhkan” Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti,” kata hakim Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan.

Dinilai Sengaja Lumpuhkan Parlemen

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Yoon mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen sebagai upaya membungkam lawan-lawan politiknya.

“Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama,” ujar hakim.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Pengadilan juga menilai deklarasi darurat militer tersebut telah menimbulkan kerugian sosial yang sangat besar. Selain itu, hakim menyebut sulit menemukan indikasi bahwa Yoon menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

“Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================