BOGORTODAY.COM – Pada dasarnya, memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang sampai ke kerongkongan dapat membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana dengan berkumur saat berwudhu? Mengingat wudhu merupakan syarat sah salat dan dilakukan beberapa kali dalam sehari, pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Islam.
Berikut penjelasan hukum dan batasan berkumur saat puasa menurut para ulama.
Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, dijelaskan bahwa berkumur bukanlah sesuatu yang dilarang saat berpuasa. Namun, terdapat kekhawatiran air yang tersisa di mulut bisa tertelan tanpa sengaja.
Karena itu, berkumur saat puasa dihukumi makruh apabila dilakukan secara berlebihan dan berpotensi menyebabkan air masuk ke kerongkongan.
Dalil mengenai hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah:
“Sempurnakanlah wudhu dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika sedang berpuasa.”
(HR Arba’ah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan menyempurnakan wudhu, termasuk istinsyaq (memasukkan air ke hidung), tetapi melarang melakukannya secara berlebihan ketika berpuasa. Para ulama kemudian mengqiyaskan istinsyaq dengan berkumur karena keduanya sama-sama berpotensi menyebabkan air masuk ke tenggorokan.
Pandangan Ulama tentang Berkumur
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















