Pelaku Penganiayaan ART di Bogor Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (23/2/2026). Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM Pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat resmi ditahan, Senin (23/2/2026). Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

“Pasal 44 ayat 2 undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Silfi.

Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari di Mapolres Bogor. Penahanan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================