Pemerintah Terapkan Pembatasan Akses Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah
Pemerintah Terapkan Pembatasan Akses Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026. (Foto: detikINET)

BOGORTODAY.COM Pemerintah memastikan kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital tetap mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu (11/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto-Jaro Ade, Pemkab Bogor Pertahankan Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut

Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji.

BACA JUGA :  Ayah Korban Anjing Pemburu di Jasinga Tempuh Jalur Hukum

Dalam rapat tersebut, Meutya menegaskan bahwa aturan pembatasan akses digital bagi anak di bawah umur akan berlaku efektif pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan lebih ketat terhadap anak saat menggunakan layanan digital.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================