ASN Pemkot Bogor Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas sebagai Sarana Mudik

uji emisi
Kendaraan plat merah milik Pemkab Bogor dilakukan uji kelayakan emisi di lingkar stadion Pakansari, Rabu (6/9/2023). Foto Mutia/Bogor-today.com.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas jabatan dan operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban penggunaan aset daerah serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Editor : Aditya Nugraha

Sumber : Diskominfo Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================