Tangis Istri Gurandil di Leuwiliang Bogor: Suami Ditahan, Anak Terancam Putus Sekolah

Kisah Maman diceritakan sang Khadijah, ia menyebutkan bahwa setelah suaminya ditangkap polisi sepuluh hari yang lalu membuka ekonomi keluarga nya menjadi sulit untuk memenuhi kebutuhan dua anak nya yang sedang sekolah.  foto:istimewa.

BOGORTODAY.COM – Kisah menyedihkan dialami Maman. Seorang pekerja gurandil yang ingin mencari nafkah untuk keluarga nya merupakan warga Kampung Nangela Lebak RT. 02 RW. 08 Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, ditangkap dan ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

Menurut informasi dilapangan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian kurang lebih hanya 6 gram emas mentah, handphone serta 1 gelundung atau alat pengolahan emas dan satu karung lumpur.

Kisah Maman diceritakan sang Khadijah, ia menyebutkan bahwa setelah suaminya ditangkap polisi sepuluh hari yang lalu membuka ekonomi keluarga nya menjadi sulit untuk memenuhi kebutuhan dua anak nya yang sedang sekolah.

“Saya punya dua anak satu pesantren satu kuliah, dua-duanya terpaksa putus sekolah karena bapaknya di tangkep oleh Polda Jabar,” katanya kepada wartawan saat ditemui kediamannya, Kamis (19/3/2025).

“Suami saya baru sekitar kurang lebih satu tahun menjadi pekerja tambang tradisional, sebelumnya jualan telor gulung keliling dari kampung ke kampung untuk menghidupi keluarganya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Namun, jelang lebaran Maman ditangkap polisi saat hendak menjual hasil tambang ke Pasar Leuwiliang, Namun saat itu juga pihak kepolisian menangkap Maman dan 5 orang lainya.

“Mau ngejual emas ke pengepul (gebosan) tiba tiba bapak langsung dibawa ke Polsek Leuwiliang dan sempat pulang malem itu juga lalu di bawa lagi ke Polda Jabar oleh Polisi,” ucap khodijah sambil berkaca kaca meneteskan air mata.

Ia berharap kepada Pemerintah agar diberikan keringanan sebab sang suami merupakan tulang punggung keluarganya.

“Saya berharap agar pemerintah bisa membantu kami dan bisa mengurangi beban suami saya, karna kami juga keluarga tidak punya,” keluhnya.

Sementara penasihat hukum Maman, Ajhari menilai penangkapan dan penahanan Maman sebagai tindakan yang diskriminatif dan tebang pilih.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

“Ini dirasa terkesan diskriminatif dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat pemilik lubang tambang diwilayah IUP Antam yang besar justru mereka masih bebas menambang seolah tidak tersentuh hukum,” katanya.

‎Di samping itu Ajhari selaku penasihat hukum menilai banyak kejanggalan dan ketergesa – gesaan dalam proses penangkapan.

Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti serta penahanan sehingga kami menilai terdapat kecacatan formil dalam prosesnya bermodal itu kami akan melakukan upaya hukum pra pid atas hal – hal tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Maret 2026, sekira pukul 11:00.wib. Maman bergegas dari rumah, dengan membawa hasil menambang seberat 6 gram emas mentah hasil olahan yang dimilikinya untuk dijual, agar dapat mencukupi kebutuhan dapur sehari hari, dan untuk persiapan biaya menjelang Iedul Fitri.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================