BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengadopsi kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah nyata mendukung efisiensi energi nasional. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengumumkan bahwa mulai pekan depan, ASN di lingkungan Pemkot Bogor akan melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menekan konsumsi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di birokrasi.
“WFH Kota Bogor ini akan sama dengan kebijakan nasional. Kita tetapkan setiap hari Jumat. Karena Jumat besok libur, maka insyaallah mulai Jumat depan kita laksanakan sesuai ketentuan pusat,” ujar Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Rabu (1/4/2026).
Aturan Ketat: Siapa yang Boleh WFH?
Dedie menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH telah diatur secara mendalam melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025. Tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah; unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor (Work From Office).
“Ada beberapa unit kerja yang memang tidak memungkinkan WFH karena harus terus melayani masyarakat. Bagi yang dimungkinkan WFH, absensi dan komunikasi harus tetap terhubung dengan pimpinan masing-masing. Ada poin-poin ketentuan detail yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Pemangkasan Anggaran BBM dan Opsional Kendaraan Listrik
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















