BOGOR, TODAY — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menurunkan tarif dasar angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi serta angkutan penyeÂberangan turun sebesar 5 persen meÂnyusul adanya penurunan harga BaÂhan Bakar Minyak (BBM) terutama jenis Solar dari Rp6.950 menjadi Rp 5.650 per liter sejak 5 JanuÂari 2016 lalu.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, menÂgatakan, penurunan tarif ini berlaku mulai 15 Januari 2016. “SebÂagai acuan besaran penurunan tarif, memÂberlakukan penurunan tarif sebesar lima persen untuk tarif AKAP kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi,†kata Jonan di kantornya, Jumat (8/1/2016).
Jonan mengatakan, penurunan tarif dasar tersebut mulai berlaku 15 Januari 2016, agar para pengusaha atau operator otobus melakukan penyesuaian. Soal beÂsaran penurunan tarif dasar AKAP dan anÂgkutan penyeberangan, dia mengatakan hal itu merupakan hasil diskusi antar-Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan GabunÂgan Pengusaha Gabungan Pengusaha NaÂsional Angkutan Sungai Danau dan PenyeÂberangan (Gasapdap).
Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk menyesuaikan tarif, yakni tarif anÂgkutan kota dalam provinsi (AKDP) oleh Gubernur dan tarif angkutan perkotaan oleh Walikota. “Bisa disesuaikan penuÂrunan sebesar lima persen, atau dibulatÂkan Rp500,†katanya.
Untuk tarif kereta api selain kereta “comÂmuter line†(KRL), Jonan mengatakan adanya kemungkinan penurunan, namun masih didiskusikan. “Paling tidak satu minggu lagi hasil diskusinya kita umumkan,†katanya.
Dalam kesempatan yang sama, PelakÂsana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menjelaskan penurunan tarif dasar sebesar lima persen, untuk AKAP wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif per kilometer dari Rp130 menjadi Rp123. Sementara itu, untuk AKAP wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 menjadi Rp135. “Untuk angkuÂtan penyeberangan, kita menghitungnya dari tarif Rp6.400 sesuai SK Juni 2015, bukan dari Rp6.700 atau Rp6.900,†katanya.
Sugihardjo menegaskan kepada operÂator angkutan umum wajib melakukan peÂnyesuaian karena ketentuan pemerintah. “Kalau ada yang melanggar, kita berikan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin dan pelarangan beroperasi,†katanya.
Angkot Bogor Turun Rp200
Sementara itu, jajaran Organda AngkuÂtan Darat (Organda) Kabupaten Bogor sepakÂat menyesuakian ongkos angkutan umum perkotaan se Kabupaten Bogor turun Rp200.
Ketua Organda Kabupaten Bogor GuÂnawan mengatakan, pasca penurunan harga BBM bersubsidi Organda dan Pemkab Bogor sepakat menurunkan tarif angkot 4,7 persen atau Rp200. “Dengan menurunnya harga BBM, kami sepakat tarif baru angkutan di Kabupaten Bogor turun Rp200,†katanya, Jumat (8/1/16).
Namun, penurunan tarif tersebut diÂanggap sebagian sopir malah menyulitkan untuk menyiapkan recehan uang kemÂbalian. Aji (35) salah seorang sopir angkot rute Bambukuning-Daralon menuturkan, sopir malah terbebani uang receh untuk kembalian penumpang.
(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)