Pejabat Satpol PP Kota Bogor Gadaikan SK Anggota, Dedie Rachim Instruksikan Sanksi Berat

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penggelapan Surat Keputusan (SK) kepegawaian belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. SK tersebut diduga digadaikan ke bank oleh oknum atasan berinisial ID, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Satpol PP Kota Bogor, untuk kepentingan pribadi.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Ia membantah adanya isu mengenai kegagalan penggajian dari pihak pemerintah.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

“Sebetulnya begini, saya kan sudah memerintahkan, menginstruksikan kepada Inspektorat untuk mendalami. Jadi, tidak benar ya bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemkot Bogor,” ujar Dedie saat memberikan keterangan, Selasa (14/4/2026).

Dedie menjelaskan bahwa secara administratif, proses penggajian berjalan normal. Namun, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pinjaman yang melibatkan dokumen kepegawaian staf.

“Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana. Akan tetapi, namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berutang kepada bank dan sebagainya, itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Atas tindakan tersebut, Pemkot Bogor telah memberikan catatan khusus dan menyiapkan sanksi bagi terduga pelaku yang saat ini dilaporkan melarikan diri.

“Yang bersangkutan akan kita berikan sanksi ya, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya,” tegas Dedie.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================