Bagian Hukum Setda Kota Bogor Siapkan Advokasi Pro Bono untuk 14 Anggota Satpol PP Korban Penggadaian SK

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Dampingi Belasan Anggota Satpol PP Korban Penggadaian SK. Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mulai mendalami kronologi kasus dugaan penipuan penggadaian Surat Keputusan (SK) yang menimpa 14 anggota Satpol PP Kota Bogor. Para korban direncanakan akan mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara cuma-cuma (pro bono) guna menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun informasi dari para anggota yang meminta pelayanan advokasi. Kasus ini diketahui telah berlarut-larut sejak tahun 2024 hingga 2025.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

“Kami melihat harus ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Setelah mendapatkan informasi lengkap, kami akan melakukan langkah pemulihan hak-hak mereka secara bertahap. Kami bekerja sama dengan LBH untuk menangani setiap kasus yang berbeda-beda ini,” ujar Alma kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Alma menjelaskan, inti persoalan dalam kasus ini adalah adanya pemotongan gaji akibat perikatan pinjaman secara pribadi yang diduga melibatkan manipulasi kewenangan. Langkah awal yang akan diambil pemerintah adalah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam perjanjian pinjaman tersebut.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Menurutnya, pendekatan yang diambil lebih mengedepankan prinsip pemulihan dibandingkan langsung ke ranah pidana.

“Penyelesaian persoalan ini menurut kami tidak semuanya harus melalui pemidanaan. Kami mengedepankan cara pemulihan, restorasi, dan diskusi agar semua pihak mendapatkan solusi yang selamat,” terangnya.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================