
BOGORTODAY.COM – Perseteruan hukum antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani kini memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang terbaru yang berlangsung pada akhir April 2026, pihak tergugat menyerahkan bukti tambahan yang dinilai krusial untuk memperkuat posisi mereka.
Putusan MA Jadi Bukti Utama
Tim kuasa hukum Reza Gladys menghadirkan dokumen putusan dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
Bukti ini menjadi dasar penting bagi pihak Reza dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita. Kuasa hukum Reza menegaskan bahwa putusan pidana tersebut dapat dikaitkan langsung dengan dalil perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata yang sedang berjalan.
Fokus pada Pembuktian Kerugian
Selain membantah gugatan dari pihak penggugat, tim Reza Gladys kini juga berupaya membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami klien mereka. Kerugian tersebut mencakup aspek materiil, termasuk nilai yang diklaim mencapai miliaran rupiah, serta kerugian imateriil seperti reputasi bisnis.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















