Pemerintah Atur Penugasan Guru Non-ASN, Status dan Kesejahteraan Jadi Fokus

Guru
Ilustrasi Guru Mengajar. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan kebijakan baru terkait penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kebutuhan guru secara lebih terencana. Dengan sistem yang lebih rapi, pemenuhan tenaga pendidik di masa depan diharapkan bisa lebih tepat sasaran.

Guru Non-ASN Tetap Mengajar Hingga 2026

Dalam aturan tersebut, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Mereka tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026, dengan beberapa syarat utama.

BACA JUGA :  SpongeBob SquarePants Hadir dengan Musim Ke-17, Petualangan di Bikini Bottom Berlanjut pada 2026

Di antaranya adalah terdaftar dalam data pendidikan hingga akhir 2024 serta masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Selama masa penugasan, para guru ini tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat atau belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk dukungan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================