Erin Bantah Tuduhan Penahanan Gaji dan Dokumen ART, Sebut Semua Sesuai Prosedur

Erin
Erin Bantah Tuduhan Penahanan Gaji dan Dokumen ART, Sebut Semua Sesuai Prosedur. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Rien Wartia Trigina angkat bicara terkait tuduhan yang menyebut dirinya menahan gaji serta dokumen pribadi milik asisten rumah tangganya (ART) bernama Hera. Didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Erin menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media di kawasan Senayan, Jakarta, Erin menjelaskan bahwa persoalan gaji yang dipermasalahkan terjadi karena masa kerja ART tersebut belum genap satu bulan. Ia menegaskan bahwa sistem penggajian di rumahnya berjalan sesuai kesepakatan umum yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Menurutnya, karena masa kerja masih sangat singkat, maka pembayaran gaji belum jatuh tempo ketika ART memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan.

Dokumen Disebut Tidak Ditahan

Terkait isu penahanan dokumen pribadi seperti KTP, Erin membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyimpan atau menahan dokumen milik pekerja rumah tangganya.

Erin menjelaskan bahwa dokumen identitas biasanya disimpan oleh petugas keamanan di lingkungan rumah, bukan berada dalam penguasaannya secara langsung.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Kuasa Hukum: Barang Bukan Ditahan, Tapi Tertinggal

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, juga memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia menilai narasi penahanan barang yang beredar tidak tepat. Menurutnya, barang-barang milik ART tertinggal karena yang bersangkutan meninggalkan rumah tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi seperti itu, barang yang tertinggal tidak dapat disebut sebagai barang yang sengaja ditahan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================