
BOGORTODAY.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu selama 30 hari kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan setiap SPPG yang telah diresmikan tetap dapat beroperasi sembari mengurus sertifikat tersebut. Namun, operasional dapur gizi akan dihentikan apabila SLHS belum terbit dalam waktu satu bulan.
“Biasanya setelah satu bulan SLHS tidak keluar, maka operasinya harus dihentikan sampai SLHS itu keluar,” ujar Dadan.
Menurut dia, SLHS merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap SPPG untuk memastikan standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi. Adapun penerbitan sertifikat tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















