
BOGORTODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Rudy menyusul kasus yang menjerat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di Kabupaten Bogor, yang diduga terlibat penyalahgunaan obat keras terlarang.
“Pemkab Bogor akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy, Rabu (13/5/2026).
Rudy menambahkan, proses kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan tetap berjalan paralel dengan proses hukum yang sedang berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















