Strategi RSUD R. Moh. Noh Nur Meminimalisir Risiko Hukum Pelayanan Kesehatan

RSUD Leuwiliang Gandeng MediLaw Gelar Edukasi Hukum Kesehatan. Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – RSUD R. Moh. Noh Nur Kabupaten Bogor berkomitmen penuh dalam memperkuat budaya keselamatan pasien (patient safety) sekaligus meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan kegiatan Legal Consultation bertema “Amankan Diri Pasien dan RS, Saatnya Kita Melek Hukum” yang bekerja sama dengan MediLaw selaku mitra dan penasihat hukum rumah sakit, pada Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini digelar secara blended, yakni tatap muka langsung (offline) di Ruang Soekarno Hatta RSUD Leuwiliang serta daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran manajemen, tenaga kesehatan, serta pegawai hospitalia.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Direktur Utama RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang, dr. Vitrie Winastri, S.H., M.A.R.S., menegaskan bahwa pemahaman beraspek hukum di era modern saat ini menjadi instrumen krusial yang tidak boleh diabaikan oleh para praktisi kesehatan medis.

“Pemahaman regulasi hukum bagi tenaga kesehatan sangat penting untuk menunjang pelayanan yang aman, profesional, dan akuntabel. Dengan bekerja sesuai koridor regulasi, kita tidak hanya melindungi diri dan institusi, tetapi juga bermuara pada peningkatan mutu pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit,” ujar dr. Vitrie.

Menghadirkan Praktisi dan Ahli Hukum Kesehatan

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Edukasi hukum kesehatan ini menghadirkan narasumber tepercaya di bidangnya, yaitu dr. Agus Ariyanto, S.H., M.H., C.Med., Adv. Beliau dikenal luas sebagai praktisi hukum kesehatan, advokat, mediator, sekaligus penggiat etik profesi yang menjabat sebagai Ketua BHP2A IDI Cabang Kabupaten Bogor dan Ketua Perdahukki Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, dr. Agus mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, UU ITE, hingga berbagai peraturan turunan seperti Permenkes, Peraturan Pemerintah (PP), serta Perbup yang berkaitan erat dengan tata kelola rumah sakit.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================