Sungai Cikaniki Tercemari

Untitled-8BOGOR, TODAY – Forum War­ga Cikaniki mendatangi komplek Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu (13/1/2016). Mereka memprotes beroperasinya pabrik pemutih, PT Bentonit Alam Indonesia, Kampung Jamu, Desa Cibanteng, Leuwiliang yang dianggap telah mencemari Sun­gai Cikaniki.

Salah satu warga, Fahrurozi men­gatakan, warga sudah jengah ter­dampak polusi air. “Mereka sudah beroperasi lebih dari 32 tahun, dan ini yang paling parah PT BAI mem­buang limbah ke kali. Jadi airnya tidak bisa dikonsumsi, bikin gatal dan ikan mati,” katanya.

Ia melanjutkan, para keluarga yang tersebar di Desa Leuwibatu, Ka­rehkel, Mekarjaya, Cidokom dan Ci­bodas ini menuntut pemerintah me­nutup dan mencabut izin perusahaan yang memproduksi cat dan bahan kimia itu.

“Anak kecil banyak yang sesudah mandi jadi gatal, bentol merah-merah kecil. Saat digaruk luka berdarah-da­rah. Kadang asam di lidah dan perih di mata. Kalau saya lagi luka, terasa perih sekali,” kata Wandi, warga Leu­wibatu.

BACA JUGA :  Kehabisan Obat, ODGJ di Cariu Bacok Tetangga

Desember lalu, warga juga ber­demonstrasi langsung ke PT BAI. Pihak pabrik pun memberhentikan pembuangan air ke sungai. Namun, itu hanya berlangsung tiga hari. Warga pun membuat keramba saat air ber­sih. Tapi ikan, kemudian mati semua.

Terpisah, Kepala Badan Lingkun­gan Hidup Kabupaten Bogor, Rony Sukmana membenarkan jika kondisi Sungai Cikaniki telah tercemar. Mulai dari hulu, sudah tercemar merkuri dari praktik pengolahan emas ilegal gurandil ditambah limbah domestik.

“Hasil pengujian laboratorium kami, di sungai yang mengalir di Leu­wisadeng ke bawah, sudah tercemar. Terlihat dari pH air kurang dari 1,4. Idealnya yang baik itu 6 sampai 9. Ada juga kandungan mangan yang mel­ebihi baku mutu di angka 2,557,” ujar Rony saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Menurutnya, banyak faktor pence­maran ini, tapi BAI terbukti berkon­tribusi karena membuang limbahnya langsung ke sungai. PT BAI diduga berbuat curang dalam mengolah lim­bah cair.

“Ada Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) disana, dan berfungsi, tapi BAI seperti mencuri waktu untuk membuang limbahnya. Itu terbukti dengan kandun­gan limbah cair di sungai,” ujar Rony.

Langkah-langkah sesuai dengan aturan berupa teguran sudah dilay­angkan ke PT BAI. Setelah tiga kali, pihaknya akan menerapkan sanksi pencabutan izin.

“Bisa dicabut izin yang dikeluar­kan BLH kalau tidak digubris. Apa saja yang harus diperbaiki kan diberitahu tertera dalam surat. Mulai dari tempat penyimpan sementara produknya, izin lingkungan UPL UKL akan di­cabut. Kalau sudah begitu kan, izin lain mengikuti,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================