
BOGORTODAY.COM – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah memasuki babak baru. Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, sementara gugatan balik atau rekonvensi dari pihak tergugat dikabulkan sebagian.
Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi indikasi bahwa argumentasi hukum yang disusun timnya sejak awal persidangan mendapat pertimbangan positif dari majelis hakim.
Meski menyambut baik hasil sidang, Julianus mengaku pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari secara rinci dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut.
Gugatan Utama Ditolak, Gugatan Balik Diterima Sebagian
Menurut Julianus, informasi yang diterima timnya menunjukkan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan Nikita Mirzani dalam gugatan konvensi tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Di sisi lain, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Reza Gladys bersama rekannya, Dokter Otto Bah Mufid, memperoleh hasil yang dinilai cukup positif karena sebagian tuntutannya diterima oleh majelis hakim.
Hasil tersebut, menurutnya, memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa dasar-dasar hukum yang mereka ajukan selama proses persidangan memiliki landasan yang kuat.
Klaim Argumentasi Hukum Sejalan dengan Putusan
Julianus menjelaskan bahwa sejak tahap mediasi, penyampaian jawaban, hingga penyusunan kesimpulan akhir, pihaknya konsisten membangun argumentasi yang mempertanyakan sejumlah dalil dalam gugatan penggugat.
Ia menilai putusan hakim yang menolak gugatan tersebut menunjukkan bahwa berbagai keberatan yang diajukan timnya mendapat perhatian dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, sejak awal mereka telah memperkirakan bahwa gugatan tersebut akan menghadapi kendala karena dinilai memiliki sejumlah kelemahan dalam aspek pembuktian.
Soroti Sejumlah Dalil dalam Gugatan
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














