BOGORTODAY.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 23.470 tenaga kerja tercatat kehilangan pekerjaan dalam periode lima bulan pertama tahun ini.
Data yang dipublikasikan melalui sistem Satu Data Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa angka tersebut merupakan pekerja yang masuk dalam kategori peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jumlah PHK Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, jumlah PHK tahun ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Pada Januari hingga Mei 2025, jumlah pekerja yang terdampak PHK tercatat mencapai 46.015 orang.
Dengan demikian, angka PHK pada periode yang sama tahun 2026 tercatat hampir setengah dari jumlah yang terjadi tahun sebelumnya.
Meski menunjukkan tren penurunan, kondisi pasar tenaga kerja tetap menjadi perhatian karena berbagai tantangan ekonomi masih membayangi dunia usaha di sejumlah sektor.
Tidak Semua Pekerja yang Berhenti Bekerja Masuk Data PHK
Kemnaker menjelaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pekerja yang memenuhi kriteria penerima manfaat program JKP. Artinya, terdapat beberapa kelompok pekerja yang tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Mereka yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung sebagai kasus PHK dalam data tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mekanisme pemberian manfaat bagi pekerja yang terdampak.
Ancaman Gelombang PHK Masih Mengintai
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















