
BOGORTODAY.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 menyatakan telah meneruskan tuntutan ratusan petani dari wilayah Cijeruk dan Cigombong kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat. Tuntutan utama warga adalah penghentian sementara proses permohonan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diajukan PT Berkah Semesta Sejahtera (BSS) atas lahan yang selama ini mereka garap.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bogor 1, Zimamun Ni’am Aulawi, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi tuntutan warga untuk men-status quo-kan permohonan PT BSS.
“Jadi terhadap tuntutan itu sudah kami sampaikan ke kementerian. Kami sepakati bahwa kita menyampaikan notulensi yang dituntut masyarakat,” ujar Zimamun, Jumat (5/6/2026).
Persoalan bermula dari berakhirnya HGB PT BSS pada 2017. Meski masa berlakunya telah habis, perusahaan itu mengajukan permohonan SHGB baru ke BPN Kabupaten Bogor. Yang memicu keberatan warga, dalam dokumen permohonan tersebut tercantum klaim bahwa lahan tidak dikuasai pihak mana pun, pernyataan yang dibantah keras oleh para petani penggarap.
Zimamun menjelaskan, terdapat dua permohonan yang diajukan PT BSS, pertama yang masa haknya sudah berakhir dan satu lagi yang belum.
“Yang berakhir itu salah satunya HGB 56 Tugu Jaya dan satu Tajurhalang,” ucapnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















