Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

pemilik anjing
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka pemilik anjing yang menggigit hingga menewaskan bocah berinisial MAM (9) di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026). FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COMPemilik anjing berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka setelah anjing peliharaannya menggigit hingga menewaskan seorang bocah berinisial MAS (9) di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, dalam kejadian itu terdapat empat ekor anjing yang diduga menyerang MAS. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu ekor di antaranya berhasil diidentifikasi sebagai anjing yang menggigit korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :  Satpam Kebun Sawit Selamatkan Nyawa Pemilik Rumah dari Kobaran Api

“Dalam proses penyidikan, kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut,” kata Silfi, Senin (8/6/2026).

Identifikasi dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, ditemukan bekas darah di sekitar mulut anjing. Kedua, setiap anjing memiliki nomor identitas pada tubuhnya yang dapat dilacak hingga ke pemiliknya.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Berdasarkan nomor tersebut, memang itu adalah pemiliknya,” ujar Silfi.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================