
BOGORTODAY.COM – Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.179.191.850,88 dalam proyek pembangunan RSUD Parung, Bogor Utara, tahun anggaran 2021. Temuan tersebut menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.290.
“Terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.290,” kata Denny, Jumat (19/6/2026).
Denny menjelaskan, angka kerugian negara tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 tertanggal 23 April 2024 atas pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
Dari total kerugian itu, sebesar Rp1.117.013.918 disebabkan oleh PT Daya Cipta Dianranca dalam proses pengawasan manajemen konstruksi. Sementara sisanya, sebesar Rp8.062.177.932,88, disebabkan oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring dalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi.
“Ditemukan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah,” ujar Denny.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















