DPRD Garap Perda Bangunan

Untitled-9CIBINONG, TODAY – DPRD Kabupaten Bogor tengah menggodok Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) Ten­tang Sepandan Bangunan atas usulan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP).

Pasalnya, perda yang ber­laku saat ini sudah terlalu usang untuk diterapkan pada situasi Bumi Tegar Beriman saat ini.

Ketua Panitia Khusus (Pan­sus), Junaedi Samsudin men­jelaskan masih mendengarkan ekspose dari DTBP, meski rap­erda ini telah disampaikan se­jak tiga tahun lalu.

“Memang sudah tidak layak untuk situasi sekarang. Perlu ada beberapa poin yang direvisi dari perda saat ini,” ujar Junaedi, Selasa (9/2/2016).

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Perkuat Hutan Kota, 45 Ribu Pohon Sudah Menghijaukan 40 Kecamatan

Menurutnya, Perda Se­padan ini belum pernah direvi­si sejak dikeluarkan 1977 silam. “Belum bisa kami sampaikan poin apa saja yang direvisi. Soalnya masih mendengarkan ekspos dari DTBP dan DLLAJ,” lanjutnya.

Politisi PPP menjanjikan, jika raperda ini selesai, pem­bangunan di Kabupaten Bogor lebih tertib dan tidak ada lagi cerita bangunan yang melang­gar garis sepadan. Baik itu sun­gai maupun sepadan jalan.

BACA JUGA :  Aparat Gabungan Berhasil Tutup Paksa Lubang Tambang Gurandil, Sering Beroperasi di Wilayah IUP PT Antam Pongkor

“Kami targetkan selesai dalam 14 hari kerja. Tapi kami coba percepat. Barangkali bisa selesai kurang dari 14 hari,” ka­tanya.

Sementara itu, Kepala DTBP, Lita Ismu enggan men­jelaskan ajuan raperda ini lebih mendetail. “Kami sedang rehat. Intinya, dewan masih mendengarkan ekspos kita dulu,” kata Lita Ismu di pelata­ran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================