SISTEM politik demokratis dan sistem politik otoriter seringkali disebut sebagai dua ujung spektrum politik yang saling kontradiktif. Sistem politik demokratis sering didefinisikan sebagai sistem politik yang membuka kesempatan bagi adanya partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum.
Oleh: MAHIFAL, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan
Partisipasi ini ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil rakyat dalam pemiliÂhan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesÂamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi terdapat pluraritas organisasi, dimana organisasi-organÂisasi penting relatif otonom. Di lihat dari hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat, maka dalam sistem poliÂtik demokratis terdapat kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah.
Sedangkan sistem politik yang otoÂriter seringkali didefinisikan sebagai sistem politik yang lebih memungÂkinkan negara dapat berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksaÂnaan negara. Sistem politik otoriter ditandai dengan adanya dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan perÂsatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk meÂnentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal serta di balik semua itu ada doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.
Sistem politik suatu negara tidak bisa diidentifikasi secara mutlak, seÂbab dalam kenyataannya tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya demokratis atau sepenuhnya otoÂriter. Ada kalanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pada negara-negara yang dikualifikasi sebÂagai negara demokratis dalam waktu dan kasus tertentu cenderung repreÂsif atau otoriter. Demikian sebaliknya di negara-negara yang dikualifikasi sebagai negara otoriter kadangkala ditemui juga tindakan-tindakan yang demokratis.
Selain itu, sistem politik biasanya mengalir sesuai dengan perkemÂbangan sosial, ekonomi dan budaya masyarakatnya. Perkembangan dan kemajuan peradaban sosial, ekoÂnomi dan budaya masyarakat di duÂnia dewasa ini seringkali tidak dapat menunjukkan kemapanan sistem poliÂtik negara suatu negara. Ada kalanya tatanan masyarakat yang kehidupan sosial, ekonomi dan budayanya tinggi dikarenakan sistem politik negaranya menganut sistem demokratis, namun demikian tidak sedikit pula yang sistem politik suatu negara yang otoriter juga mampu memberikan jaminan kehiduÂpan sosial, ekonomi dan budaya yang layak bagi masyarakatnya.
Bagaimana dengan Indonesia? Termasuk ke dalam kategori apakah sistem politik yang dianut oleh InÂdonesia? Sebelum menjawab perÂtanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya bilamana kita sedikit mencerÂmati dua hasil penelitian yang dilakuÂkan oleh dua pakar politik hukum Indonesia yang masing-masing dari hasil penelitiannya tersebut kemudiÂan dituangkan menjadi sebuah buku dan banyak dijadikan sebagai buku acuan dalam memahami politik huÂkum di Indonesia pada beberapa proÂgram pascasarjana yang mengambil spesifikasi ilmu hukum.
Moh. Mahfud MD dan Benny K. Harman dalam penelitiannya terseÂbut mencoba untuk menghadirkan sebuah pendekatan yang berbeda dalam memahami sebuah fenomena politik dan hukum yang berlaku di InÂdonesia. Mahfud (1998) dan Harman (1997) melihat hukum dari sudut panÂdang yuridis sosio-politis, yaitu mengÂhadirkan sistem politik sebagai variaÂbel yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Dalam hal ini, kendati objek penelitiannya berbeda, akan tetapi keduanya menggunakan asumsi yang sama, yaitu bahwa ada keterkaitan yang erat antara hukum dan politik. Mahfud (1998) lebih menekankan pada aspek keterkaitan antara konfigurasi politik dan karakÂter produk hukum, sedangkan HarÂman (1997) lebih menekankan pada aspek keterkaitan antara kehakiman, apakah ia bersifat otonom atau tidak otonom.
Mahfud (1998) pada akhirnya berÂkesimpulan bahwa suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang kemudian dilahirkannya. Dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis, produk hukumnya berkarakter responsif atau populistik, sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konservaÂtif atau elitis. Adapun Harman (1997) menyimpulkan bahwa apabila dalam suatu negara diterapkan suatu konfigÂurasi politik yang demokratis, maka karakter kekuasaan kehakiman yang dihasilkan adalah karakter kekuasaan kehakiman yang independen atau otonom. Begitu pula apabila yang diterapkan konfigurasi politik yang otoriter atau totaliter, yang dihasilÂkannya adalah karakter kekuasaan kehakiman yang tidak otonom atau tidak bebas.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















