Untitled-10CIBINONG, TODAY– Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor tengah menyu­sun Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kelas Jalan sebagai pa­yung hukum menindak tegas kendaraan bertonasi melebihi kapasitas kekuatan jalan, yakni delapan ton.

Menurut Kepala DBMP Ka­bupaten Bogor Eddy Wardhani, banyaknya jalan rusak yang di wilayah Kecamatan Rumpin dan Parung Panjang, lantaran kerap dilintasi truk tronton melebihi tonase. Maka, kata dia dengan adanya perda itu, pengguna jalan yang melebihi tonase, bisa ditindak.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Jalan-jalan yang kita ban­gun itu kan maksimalnya dilalui kendaraan dengan bobot seberat delapan ton, tapi di lapangan beban yang melintas hingga pu­luhan ton. Alhasil, jalan yang kita bangun umur teknisnya tidak tahan lama,” kata Eddy, Kamis (21/7/2016).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat

Khusus jalan-jalan yang ada di Rumpin, kata dia, faktor uta­ma jalan yang cepat ‘aus’ karena menjadi lintasan tronton pen­gangkut hasil galian. “Memang seperti itu. Truk tronton yang membuat jalan di Rumpin ru­sak,” tukasnya.

============================================================
============================================================
============================================================