BOGOR TODAY – TersendatÂnya pembenahan sistem transÂportasi umum di Kota Bogor disebabkan masih adanya angÂkutan perkotaan (angkot) perÂorangan atau mandiri. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan tenggat angkot berbadan hukum hingÂga akhir Desember 2016.
Dengan angkot berbadan hukum, angkot bisa diatur dan diawasi langsung oleh pemerÂintah. Kepala Dinas Lalu LinÂtas dan Angkutan Jalan (DLÂLAJ) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, saat ini dari 3.412 angkot yang beroperasi di Kota Bogor, 37 kendaraan di antaranya belum berbadan hukum.
“Tersisa 37 angkot yang beÂlum bergabung atau berbadan hukum. Kami sudah memangÂgil pemilik angkutan dan saat ini sedang diproses untuk mengajukan badan hukukmÂnya,†jelasnya, Rabu (17/8).