BANDUNG TODAY- Polisi berhasil membongkar sindikat produsen dan distributor pupuk palsu asal Jawa Barat. Empat tersangka diamankan, di antaranya satu orang pemilik pabrik dan tiga orang distributor. Kasus pupuk palsu terungkap berkat proses penyelidikan panjang selama dua bulan. Penyelidikan bermula dari aduan yang disampaikan petani dan masyarakat.

Dari penyelidikan polisi berhasil menemukan keberadaan pabrik pupuk palsu yang beropersi di kawasan Sukabumi. “Mereka membuat dan menyebarkan (pupuk) dengan motif ekonomi, penyebarannya bahkan sudah sampai ke Aceh,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Empat tersangka itu kini dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang yang di antaranya mengatur tentang perlindungan konsumen, perdagangan, sistem budaya tanaman, dan perindustrian. “Mereka terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Agung.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 26 April 2024

Pupuk palsu yang diracik oleh sindikat terbuat dari campuran tanah, zat pewarna pakaian, dan kapur. Pupuk semacam itu dianggap hanya merugikan petani lantaran tanaman tidak akan tumbuh secara maksimal.

============================================================
============================================================
============================================================