10 Pejabat Imigrasi Bogor Dinonaktifkan

OPERASI IMIGRASI : Petugas imigrasi Bekasi tengah mengecek passport warga asing saat operasi di salah satu apartemen Kabupaten Bekasi, kemarin. Sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan ijin tinggal ditahan oleh Kantor Imigrasi Bekasi kelas III.

Terkait Razia 106 WNA di Puncak

 

BOGOR TODAY- Sebanyak 10 pejabat Imigrasi dinonaktifkan setelah menggelar razia Warga Negara Asing (WNA) di Puncak, Bogor, beberapa hari lalu. Sebelumnya, mereka diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

“Benar, ada 10 orang yang dinonaktifkan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham,” kata Humas Imigrasi Agung Sampurno, kepada wartawan, Minggu (26/2/2017).

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Dia menerangkan, 10 pejabat itu melakukan pengawasan terhadap WNA termasuk dari Timur Tengah. Tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan keberadaan WNA yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban. Dari total 106 WNA yang ditangkap itu, ada 103 WN Arab Saudi, 1 WN Maroko, dan 1 WN Yaman. “Pemeriksaan tersebut terkait komplain atas operasi rutin pengawasan orang asing di wilayah bogor,” sambungnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================