JAKARTA TODAY- Mulai 1 April 2017 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyesuaikan tarif taksi online dengan cara penetapan tarif batas atas dan batas bawah.

Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, penetapan tarif angkutan memang perlu menjadi perhatian pemerintah. Terutama apabila ada indikasi timbulnya persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal

Tarif taksi online yang murah, menurutnya punya dua sisi yang penanganannya juga berbeda.

“Pertama, kalau dia ada indikasi predatory pricing. Itu perlu ada intervensi dari pemerintah agar nantinya tidak merugikan masyarakat,” kata dia, Rabu (22/3/2017).

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Predatroy pricing, ia menjelaskan, adalah praktik yang dilakukan sebuah perusahaan dengan menawarkan harga murah yang jauh di bawah harga pasar bahkan di bawah harga pokok produksi. Tujuannya, adalah membunuh perusahaan lain yang menjadi kompetitor dalam industri yang sama.

============================================================
============================================================
============================================================