JAKARTA TODAY- Jaksa penutut umum menyebut KPK berpeluang besar menetapkan anggota Komisi II periode 2009-2014 Miryam Haryani menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pernyataan itu muncul setelah Miryam dua kali bersaksi di sidang kasus korupsi tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Miryam membagikan uang kepada sejumlah anggota DPR. Di depan majelis hakim. terdakwa kasus e-KTP Sugiharto mengaku memberikan uang sebesar US$1,2 juta kepada politikus Partai Hanura itu.

BACA JUGA :  Usai Pulang Mengaji, 4 Anak Tertimpa Tembok Roboh di Purwokerto, 1 Orang Tewas

“Nanti KPK yang akan menetapkan tersangka. Bisa saja dia dikenai pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi,” ujar jaksa Irene Putri usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Tim penuntut umum sebelumnya memohon majelis hakim menahan Miryam terkait kesaksian palsu di muka persidangan. Namun majelis hakim menolak lantaran itu. Alasannya, mereka masih ingin mencocokkan keterangan Miryam dan sejumlah saksi lain.

BACA JUGA :  Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Alami Kenaikan Status Jadi Siaga, Warga Diminta Tidak Panik

“Kalau tadi permohonan kami dikabulkan, Miryam bisa langsung ditahan dan jadi tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan KPK menjadikan Miryam tersangka untuk saksi palsu maupun perbuatan korupsi,” kata Irene.

============================================================
============================================================
============================================================