CIBINONG TODAY – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 5 tahun 2015 mewajibkan, setiap instansi penyelenggara negara wajib memiliki nama domain. Nama domain tersebut, nantinya digunakan sebagai alamat elektronik resmi instansi.

“Instansi vertikal dari pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri atau perangkat kewilayahan pada pemerintah daerah termasuk pemerintah desa dapat menggunakan nama domain sebagai alat resmi instansi,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Wawan Munawar Sidik, (23/5/2017).

BACA JUGA :  Cegah Stunting, RSUD Leuwiliang Gandeng Pemdes Karacak Lakukan Penyuluhan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor pun mulai mensosialisasikan penataan nama domain Kabupaten Bogor, diantaranya adalah nama domain pemerintah desa sebagai alat resmi instansi. Sosialisasi diberikan kepada para sekretaris desa se-Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================