KPK Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp1,9 Triliun

JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian negara atau asset recovery sekitar Rp 1,9 triliun. Total hasil pemulihan keuangan negara itu berasal tindak pidana korupsi dari 2005 sampai Juli 2017.

“Sekilas asset recovery, total sampai Juni 2017, Rp1,9 triliun. Kemungkinan bisa bertambah,” kata Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).

Irene mengatakan, pemulihan keuangan negara itu berasal dari denda, uang pengganti, sampai barang rampasan terpidana korupsi. Tak semua hasil sitaan tindak pidana korupsi dilelang, lantaran bisa dihibahkan ke instansi pemerintah yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Irene mencontohkan soal hibah, salah satunya gedung hasil rampasan perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihibahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Proses hibah hasil rampasan ini, kata Irene, harus melalui penilai dan persetujuan Kementerian Keuangan. Barang rampasan itu dimanfaatkan institusi negara untuk menunjang kinerja. Institusi itu wajib mengusulkan pada Kemenkeu jika mau memanfaatkannya.

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

“Kementerian tersebut dicatat kembali penerimaan negara yang dialihkan dalam pencatatan,” jelas dia.

Irene menyebut seluruh hasil pemulihan keuangan negara itu bakal dimasukkan ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk itu, KPK selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

Irene menyadari, sejumlah barang sitaan dan rampasan, terutama harta bergerak, seperti mobil dan motor bakal terus menyusut nilainya. Apalagi dari proses pembuktian hingga lelang memakan waktu yang lama.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================