JAKARTA TODAY- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10).

“(Sebagai) Saksi (untuk Terdakwa) AA (Andi Narogong), Senin (16/10), (akan dihadirkan) Ade Komarudin,” kata Kuasa Hukum Andi Narogong, Samsul Hda, kepada wartawan, Minggu (15/10).

Ade, yang akrab dengan sapaan Akom, sebelumnya sudah bersaksi untuk Terdakwa lain dalam kasus e-KTP. Pria yang pernah mengisi kursi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto saat terjerat kasus ‘Papa Minta Saham’ itu merupakan Sekretaris Fraksi Golkar saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Anggota DPR dari Daerah Pilihan di Jawa Barat itu pun tercatat beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Dalam surat dakwaan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, disebutkan ada aliran uang sebesar Rp1miliar kepada Akom. Namun, penerimaan uang tersebut dibantah Akom. Politikus Golkar itu mengklaim tak tahu tentang uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Selain Akom, ada sejumlah saksi lainnya yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati.

============================================================
============================================================
============================================================