BOGOR TODAY- Status pleger yang kini disandang Wali Kota Bogor Bima Arya seakan menjadi kendala baginya untuk melaju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

Status pleger diberikan sesuai putusan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus markup lahan Jambu Dua, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Merujuk Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana, pleger adalah yang melakukan kejahatan (pelaku delik).

Soal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pamulang, Martin Lubalu, mengatakan, bahwa mestinya status pleger pada petahana mestinya harus diselesaikan dan diperjelas sebelum putaran pilkada berlangsung.

============================================================
============================================================
============================================================