CIBINONG TODAY – Buntut dari kurangnya surat suara saat pencoblosan 17 April 2019 lalu, berujung dengan dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan di 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2019 serta berita acara nomor BA/003iPPK-Skrj/IV/2019 tentang Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik dalam hal kekurangan Surat Suara DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Lanjutnya, melalui surat rekomendasi PSL dengan nomor 179/K.Bawaslu-Prov.JB-04/PM.00.02/IV/2019 yang dikeluarkan 24 April 2019 kemarin, Bawaslu meminta rekomendasi tersebut dilaksanakan segera.

“Kami rekomendasikan PSL di 41 TPS di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Rekomendasi ini mutlak harus dilakukan,” ujar Irvan, Kamis (25/4/2019).

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Diketahui, kekurangan surat suara di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja itu untuk DPRD Provinsi Jawa Barat yang tersebar di 41 TPS, yaitu TPS 22-27, 29, 32-45, 47- 48, 51-55, 64-69, 71-72 dan 74-78.

============================================================
============================================================
============================================================