JAKARTA TODAY – Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi XI DPR dalam pembahasan anggaran Kemenkeu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Beanja Negara (RAPBN) 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan sumber dana pagu indikatif Kemenkeu tahun 2020, terdiri dari rupiah murni sebesar Rp35,62 triliun, BLU (Badan Layanan Umum) Rp8,7 triliun, dan BHLN (Badan Hubungan Luar Negeri) Rp27,08 miliar.

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan Kementerian, diantaranya menjalankan tugas pokok keuangan negara, pelaksanaan penganggaran, pajak, bea dan cukai, serta pengelolaan biaya dan risiko.

“Pagu indikatif Kemenkeu yang diusulkan Rp44,39 triliun. Kami mohon parlemen bisa mempertimbangkan dan menyetujui pagu indikatif,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

============================================================
============================================================
============================================================