Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka meski Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Alasannya?

Processed with VSCO with preset

CIBINONG TODAY – SM (52), wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yaitu persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

Meskipun perbuatan SM melawan hukum, Polres Bogor masih mempertimbangkan riwayat gangguan jiwa yang dideritanya.

Dicky mengatakan, akan terus melakukan penyidikan secara berkelanjutan dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

“Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim,” katanya, Selasa (2/7/2019).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================